(Doc-nixnews)
Samosir, mediasatu.co.id – Kasus dugaan korupsi dana bantuan banjir bandang di Kabupaten Samosir menyeret Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa setempat, Fitri Agus Karo-Karo. Ia menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Samosir.
Dana bantuan yang bersumber dari Kementerian Sosial tersebut memiliki nilai anggaran Rp 1.515.000.000 dan untuk bagi 303 kepala keluarga korban banjir bandang di Desa Sihotang, Kecamatan Harian. Namun, dalam penyalurannya terdapat sejumlah penyimpangan.
Penyidik mengungkapkan bahwa tersangka mengubah mekanisme bantuan tunai menjadi bantuan barang tanpa persetujuan dari Kemensos. Selain itu, BUMDes sebagai penyedia barang, sementara sebagian dana ia gunakan untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 516.298.000. Tersangka juga mengambil potongan dana sebesar 15% dari total anggaran bantuan. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kini berada di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari ke depan.
















