(Doc-Infokrw)
Karawang, mediasatu.co.id – Satreskrim Polresta Karawang mengungkap kasus dugaan begal yang terjadi di Jalan Cilutung, Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 3 orang. Sedangkan dua pelaku lainnya masih berstatus DPO.
Kasi Humas Polresta Karawang Ipda Cep Wildan mewakili Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto menjelaskan, keberhasilan tersebut berawal dari laporan korban yang langsung Unit Resmob Jatanras Satreskrim Polresta Karawang tindaklajuti.
Melalui olah TKP, pemeriksaan saksi, serta analisis berbagai informasi di lapangan, penyidik berhasil mengidentifikasi para pelaku. Hingga melakukan penangkapan secara bertahap.
Kasus tersebut bermula pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 WIB saat korban, Romli, seorang buruh harian lepas, sedang dalam perjalanan menuju tempat kerja di Karawang Timur menggunakan sepeda motor Honda Beat.
Setibanya di Jalan Cilutung, pelaku menghadang korban. Salah seorang pelaku kemudian mengancam korban menggunakan senjata tajam sebelum merampas kendaraan dan barang berharganya.
Polisi kemudian menangkap Bayu Pangestu Hermawan di sebuah rumah kontrakan di Karawang Barat pada Senin (27/7/2026). Pengakuan Bayu menjadi dasar penyidik untuk mengembangkan kasus hingga berhasil mengamankan Oktariandi Maulana Putra di Kecamatan Jayakerta pada hari yang sama.
Selanjutnya, pada Selasa dini hari, petugas juga menangkap Warta yang menjadi penadah sepeda motor hasil kejahatan. Sementara itu, dua pelaku lain berinisial Oman dan Badar masih dalam pengejaran Tim Resmob Satreskrim Polresta Karawang.
















