(Doc-Info Bandung Kota)
Bandung, mediasatu.co.id – Pemerintah Kota Bandung bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah mematangkan kebijakan peliburan angkutan kota (angkot) selama dua hari. Kebijakan tersebut beserta dengan rencana pemberian kompensasi bagi para pengemudi.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan bahwa saat ini proses pendataan dan verifikasi masih berlangsung. Sekitar 2.300 unit angkot beserta pengemudinya telah masuk dalam daftar awal untuk memastikan kebijakan dapat ia terapkan secara tepat.
“Hari ini akan pemerintah provinsi sampaikan detailnya. Kita sudah mendaftarkan hampir 2.300 angkot dan pengemudi angkot, sekarang semuanya sedang dalam verifikasi, baik data penerima maupun trayek-trayeknya,” ujar Farhan, Minggu (28/12/2025).
Farhan menegaskan, meski angkot resmi linur, pemerintah tetap mempertimbangkan kebutuhan mobilitas warga. Khususnya di kawasan permukiman yang masih mengandalkan angkot sebagai sarana transportasi.
“Karena bagaimanapun juga kita mesti mempertimbangkan angkot yang melayani daerah pemukiman. Namun secara resmi, angkot memang libur,” katanya.
Sementara itu, terkait besaran kompensasi bagi pengemudi angkot selama masa libur, Farhan menyebut penghitungan masih berlangsung di tingkat pemerintah provinsi.
“Untuk kompensasi, nanti sedang dalam perhitungan oleh pemerintah provinsi,” pungkas Farhan.
















