(Doc-Wong Gresik)
Gresik, mediasatu.co.id – Polisi menangkap seorang pria berinisial SPN alias Suparlan (41) setelah mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri di Dusun Klampisan, Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik. Aksi pencurian tersebut beruntungnya terekam kamera CCTV.
Kapolsek Duduksampeyan, AKP Hendrawan, mengungkapkan kejadian itu berlangsung pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Korban, RTH (45), saat itu memarkir sepeda motor Honda Beat bernopol W 4413 FC di depan rumahnya.
“Korban memarkirkan motor dalam kondisi kunci masih menempel di kendaraan. Lalu, ia tinggal masuk ke dalam rumah,” ujar AKP Hendrawan.
Sekitar setengah jam kemudian, anak korban hendak menggunakan motor tersebut. Namun, kendaraan sudah tidak ada di tempat. Korban pun mengalami kerugian sekitar Rp8,5 juta dan melapor ke Polsek Duduksampeyan.
Petugas Reskrim yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dengan mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil rekaman tersebut, identitas pelaku akhirnya berhasil terungkap.
“Dari rekaman CCTV, terlihat jelas wajah dan identitas pelaku. Ternyata pelaku tinggal tidak jauh dari rumah korban,” jelasnya.
Polisi kemudian menangkap tersangka di rumahnya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui mencuri motor tersebut seorang diri dengan memanfaatkan kunci yang masih menempel di kendaraan.
“SPN sudah kami tahan dan menjadi tersangka. Barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat juga sudah kami amankan di Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Red).


















