(Doc-nixnews)
Makassar, mediasatu.co.id – Kasus dugaan kekerasan seksual terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Seorang pelayan warung makan berinisial AW (22) melaporkan bosnya ke kepolisian atas dugaan pemerkosaan dan perekaman video oleh istri pelaku. Laporan tersebut ia sampaikan ke Polrestabes Makassar dengan pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Makassar.
“Korban bersama tim UPTD PPA Makassar melapor ke Polrestabes Makassar,” kata pendamping UPTD PPA Makassar, Alita Karen, Minggu (4/1).
Menurut Alita, korban berada dalam tekanan berat akibat tindakan pelaku dan istrinya. Ia mengungkapkan bahwa istri pelaku tidak hanya mengetahui peristiwa tersebut, tetapi juga berperan aktif dengan mengatur strategi perekaman.
“Istri pelaku merekam proses persetubuhan itu sebanyak dua kali. Ponsel yang ia gunakan sudah penyidik sita sebagai barang bukti utama,” ungkapnya.
Alita juga menyampaikan bahwa pihak keluarga korban sempat kehilangan komunikasi dengan AW. Setelah korban mengirim pesan singkat yang mengisyaratkan dirinya dalam kondisi terancam.
Korban mengalami penahanan di rumah terlapor sebelum akhirnya mendapat izin pulang. Rekaman video tersebut pelaku gunakan sebagai alat untuk menekan dan mengintimidasi korban.
“Menurut korban, rekaman itu bisa untuk ancaman agar dia tetap bekerja di sana selama belasan tahun tanpa mendapat bayaran,” jelasnya.
UPTD PPA Makassar memastikan akan memberikan pendampingan psikologis dan bantuan hukum kepada korban secara berkelanjutan. “Kami juga mendesak kepolisian untuk mendalami potensi adanya korban lain dalam lingkup usaha milik pelaku,” jelas dia.
Menanggapi laporan tersebut, Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, mengatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Unit PPA Satreskrim.
“Saya belum tahu persis kronologisnya, cuma infonya saat ini, masih dalam pemeriksaan oleh Sat Reskrim di Unit PPA, kita tunggu saja perkembangan hasil pemeriksaannya,” kata Wahid.


















