(Doc-Fakta Indo)
China, mediasatu.co.id – Upaya pemberantasan penipuan online lintas negara terus pemerintah China gencarkan. Salah satu langkah tegasnha menjatuhkan hukuman mati kepada 16 pimpinan sindikat penipuan daring asal China yang beroperasi di Kokang, Myanmar.
Otoritas Myanmar sebelumnya mengamankan para pelaku dan mengekstradisi ke China untuk mendapat peradilan. Pengadilan memutuskan hukuman mati setelah mereka terbukti menjalankan berbagai kejahatan penipuan digital berskala besar.
Jenis kejahatan yang mereka lakukan mencakup penipuan investasi kripto, judi online ilegal, serta penipuan asmara. Akibat aksi tersebut, ribuan warga China menjadi korban dengan kerugian finansial yang mencapai 10 miliar yuan atau setara Rp24 triliun.
Tidak hanya pimpinan sindikat, ratusan anggota jaringan penipuan lainnya juga mendapat hukuman. Sebanyak 11 orang mendapat hukuman penjara seumur hidup. Sementara pelaku lain dengan hukuman penjara tahanan maksimal 24 tahun. Kebijakan ini menegaskan sikap keras China terhadap kejahatan penipuan online.
Penindakan juga meluas ke kawasan Asia Tenggara. Pada awal 2026, China bekerja sama dengan pemerintah Kamboja menggelar operasi besar-besaran untuk membongkar sindikat penipuan online.
Dalam operasi tersebut, aparat menangkap Chen Zhi, tokoh mafia kelahiran China yang berstatus warga negara Kamboja. Sejumlah markas judi online dan penipuan digital berhasil terbongkar, memicu pelarian para pekerja asing dari lokasi operasi, termasuk warga negara Indonesia.
KBRI Phnom Penh mencatat sebanyak 2.117 WNI mendatangi perwakilan diplomatik Indonesia pada 16–23 Januari 2026 untuk meminta pemulangan ke Tanah Air. Angka tersebut terus bertambah seiring berlanjutnya razia besar-besaran oleh otoritas Kamboja. Saat ini, proses pemulangan para WNI masih terus berlangsung. (Red).


















