(Doc-Fakta Indo)
Sleman, mediasatu.co.id – Polemik penanganan kasus Hogi Minaya berbuntut pada penonaktifan sementara Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto. Keputusan tersebut Polri umumkan pada Jumat (30/1/2026).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu menyampaikan bahwa langkah penonaktifan untuk memastikan proses pemeriksaan lanjutan berjalan secara objektif dan profesional.
“Penonaktifan sementara ini semata-mata untuk menjamin obyektivitas pemeriksaan lanjutan. Kemudian memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Trunoyudo.
Penonaktifan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang oleh Itwasda Polda DIY. Audit lakukan tersebut mengungkap dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam penanganan perkara yang berdampak pada kegaduhan publik dan citra Polri.
ADTT berlangsung pada 26 Januari 2026 untuk menelaah penanganan kasus penjambretan dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025. Dalam kejadian itu, penjambret yang Hogi Minaya kejar menabrak tembok hingga tewas. Sementara Hogi sempat menjadi tersangka.


















