(Doc-Istimewa)
Gianyar, mediasatu.co.id – Aksi penjambretan menimpa seorang wisatawan asing asal Swiss berinisial MK (25) di Jalan Tirta Tawar, Desa Petulu, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Minggu (25/1) dini hari. Korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp 91 juta.
Kapolsek Ubud Kompol I Wayan Putra Antara menyampaikan, korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 91 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ubud untuk ditindaklanjuti secara hukum,” kata Kompol I Wayan Putra Antara, Senin (2/1).
Saat kejadian, korban tengah mengendarai sepeda motor dari kawasan wisata menuju Tegalalang. Di tengah perjalanan, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor mendekati korban dan melancarkan aksinya.
“Kemudian salah satu pelaku menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban hingga putus,” katanya.
Usai menjambret kalung emas korban, para pelaku langsung melarikan diri. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Hasil penyelidikan mengarah pada identitas para pelaku. Polisi kemudian menangkap KN (20) di wilayah Karangasem, sementara satu pelaku lainnya berinisial WD masih diburu.
Pelaku KN dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) subsider Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.


















