(Doc-Istimewa)
Amerika Selatan, mediasatu.co.id – Nilai impor sel dan panel surya ke Amerika Serikat dari Indonesia, India, dan Laos pada 2025 mencapai sekitar US$4,5 miliar, atau hampir dua pertiga dari total impor produk sejenis di negara tersebut. Besarnya angka ini menjadi salah satu dasar kebijakan tarif baru yang pemerintah AS terapkan.
Melalui United States Department of Commerce (DOC), AS menetapkan bea masuk sementara terhadap produk sel dan panel surya dari ketiga negara tersebut. Tarif bahkan dapat mencapai sekitar 104%.
Pemerintah AS menilai produsen energi surya di Indonesia, India, dan Laos menerima subsidi dari pemerintah masing-masing. Sehingga menciptakan persaingan yang tidak adil bagi industri domestik AS.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi perlindungan industri dalam negeri di tengah meningkatnya tensi perdagangan global. Langkah ini pun menarik perhatian pelaku industri energi terbarukan internasional. Hal ini karena berpotensi memengaruhi rantai pasok dan harga panel surya di pasar AS.
Penerapan tarif tinggi ini akan berdampak pada dinamika perdagangan produk energi surya dan membuka kemungkinan respons kebijakan dari negara-negara terdampak.


















