(Doc-Tirtoid)
Maluku Utara, mediasatu.co.id – Proses verifikasi terhadap PT Karya Wijaya, perusahaan tambang milik Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, masih berlangsung oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan bahwa hingga kini belum ada hasil akhir. Hal ini karena terdapat perbedaan data yang masih proses verifikasi. “Jadi, prosesnya masih berjalan. Belum ada hasil final karena ada perbedaan data yang verifikatif. Sehingga pada waktunya ini nanti akan kita sampaikan,” ujarnya di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (2/3/2026).
Ia menekankan bahwa seluruh langkah Satgas PKH berlandaskan peraturan perundang-undangan dan bertujuan untuk penertiban kawasan hutan. Selain di Maluku Utara, Satgas PKH juga melakukan verifikasi di 14 provinsi dan 30 kabupaten/kota. Dengan cakupan lahan mencapai 37.990.693 hektare.
Di sisi lain, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut telah mendapat sanksi denda atas dugaan aktivitas tambang nikel ilegal di lahan seluas 51,3 hektare di Pulau Gebe, Halmahera Tengah.


















