Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG

×

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG

Sebarkan artikel ini
Screenshot
Example 468x60

(Doc-nixnews)

Jakarta, mediasatu.co.idKejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Ketiganya adalah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

Penetapan status tersangka berlangsung setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan sebelum mengambil keputusan tersebut.

“Dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026. Tim penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Saudara DH kepala BGN, SS selaku wakil kepala BGN, dan LP wakil kepala BGN bidang Pengembangan organisasi dan kelembagaan. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, DH, SS dan LP dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan DH, SS dan LP sebagai tersangka,” ujar Syarief, Rabu (3/6).

Dalam proses penyidikan, Kejagung juga menyoroti dugaan praktik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dugaan tersebut mencuat setelah aparat menerima sedikitnya 20 laporan masyarakat yang berkaitan dengan kasus yang disebut sebagai penipuan.

Penyidik menemukan indikasi praktik serupa terjadi di sejumlah wilayah. Di Batam, misalnya, terdapat dugaan penjualan dua titik SPPG dengan nilai sekitar Rp400 juta. Sementara di Jawa Barat, kerugian mencapai Rp1,9 miliar dengan total 21 korban. Adapun di Lombok Timur, satu titik SPPG ia jual dengan nilai mencapai Rp950 juta.

Berdasarkan hasil penelusuran sementara, aparat menduga praktik tersebut berlangsung secara terorganisasi. Pelaku menggunakan modus dengan mengaku memiliki kedekatan dengan pejabat atau orang dalam BGN. Kemudian, memperlihatkan foto-foto tertentu untuk meyakinkan calon korban. Selain dugaan jual beli SPPG, penyidik juga mengusut sejumlah pengadaan barang di lingkungan BGN yang mengalami penggelembungan harga atau mark up.

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *