Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG

3
×

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG

Sebarkan artikel ini
Screenshot
Example 468x60

(Doc-nixnews)

Jakarta, mediasatu.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Ketiga tersangka tersebut adalah Dadan Hindayana, serta Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menemukan alat bukti yang dinilai cukup. “Dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026. Tim penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Saudara DH kepala BGN, SS selaku wakil kepala BGN, dan LP wakil kepala BGN bidang Pengembangan organisasi dan kelembagaan. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, DH, SS dan LP dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan DH, SS dan LP sebagai tersangka,” ujar Syarief, Rabu (3/6).

Menurut Kejagung, penyidikan turut menyoroti dugaan praktik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dugaan tersebut terungkap setelah aparat menerima sejumlah laporan masyarakat terkait kasus yang disebut sebagai penipuan, dengan sedikitnya 20 laporan yang telah diterima penegak hukum.

Kasus serupa disebut ditemukan di sejumlah daerah. Di Batam, penyidik mengusut dugaan penjualan dua titik SPPG dengan nilai sekitar Rp400 juta. Sementara di Jawa Barat, kerugian yang dilaporkan mencapai Rp1,9 miliar dari 21 korban. Adapun di Lombok Timur, satu titik SPPG disebut diperjualbelikan dengan nilai mencapai Rp950 juta.

Berdasarkan hasil penelusuran sementara, Kejagung menduga praktik tersebut dilakukan secara terorganisasi. Modus yang digunakan antara lain mengaku memiliki kedekatan dengan pejabat atau orang dalam BGN serta menunjukkan foto sebagai upaya meyakinkan calon korban.

Selain perkara tersebut, ketiga tersangka juga diduga terlibat dalam penggelembungan harga (mark up) sejumlah pengadaan barang di lingkungan BGN. “Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, dan pengadaan tv 75 inchi sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up,” kata Syarief.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan, dan perkara ini masih akan diuji dalam proses peradilan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *