Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Unesa Tangani Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa terhadap Mahasiswi dan Dosen

×

Unesa Tangani Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa terhadap Mahasiswi dan Dosen

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-nixnews)

Surabaya, mediasatu.co.id – Kasus dugaan pelecehan seksual di grup WhatsApp yang melibatkan tiga mahasiswa Fakultas Vokasi Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menjadi perhatian publik. Dugaan pelecehan tersebut menyasar 26 korban yang terdiri dari mahasiswi dan dosen.

Tiga mahasiswa yang terlibat masing-masing berinisial RY, HA, dan AD. Ketua Umum DPM Fakultas Vokasi Unesa, Tegar Eka Pambudi El Akhsan, mengatakan pihaknya pertama kali menerima laporan terkait kasus tersebut pada 1 Juli 2026 dari salah seorang staf.

Menurut Tegar, kasus ini terungkap ketika salah satu korban meminjam ponsel milik salah seorang terduga pelaku untuk menghubungi rekannya yang berinisial S. Saat menggunakan ponsel tersebut, korban tanpa sengaja membuka grup percakapan dan menemukan sejumlah pesan yang mengandung unsur pelecehan seksual.

“Korban kemudian membuka grup tersebut tanpa sepengetahuan pemilik telepon genggam. Lalu menemukan sejumlah pesan berbintang yang berisi kalimat-kalimat yang mengandung unsur pelecehan,” ucapnya.

Percakapan dari grup tersebut kemudian mereka bagikan kembali ke grup utama yang semula untuk keperluan perlombaan. Pada 5 dan 6 Juli 2026, DPM memperoleh informasi bahwa pihak program studi telah memediasi korban dan para terduga pelaku. Namun, proses penanganan tetap berlanjut ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPKS).

Dalam proses pendampingan, DPM juga menerima informasi bahwa dugaan pelecehan tidak hanya berupa komentar verbal dan objektifikasi terhadap korban. Tetapi juga melibatkan penggunaan kecerdasan buatan (AI) untuk membuat konten tidak senonoh terhadap salah satu korban.

Hasil pemeriksaan Satgas PPKS pada 12 Juli menyatakan tiga saksi berinisial RE, JO, dan DO tidak termasuk pihak pelaku. Sementara itu, Satgas menjatuhkan sanksi kepada HA, RY, dan AD berupa kewajiban membuat video sujud dan mencium kaki orang tua. Kemudian menyampaikan permintaan maaf serta menceritakan perbuatannya. Hingga kini, pihak kampus belum memutuskan sanksi berupa pemberhentian atau drop out (DO) terhadap ketiga mahasiswa tersebut.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *