Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

KPK Sita Rp756 Juta dalam OTT Kasus Suap Proyek Pemkab Rejang Lebong

27
×

KPK Sita Rp756 Juta dalam OTT Kasus Suap Proyek Pemkab Rejang Lebong

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-Istimewa)

Bengkulu, mediasatu.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Example 300x600

Kelima tersangka tersebut adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Harry Eko Purnomo. Selain itu, tiga pihak swasta yakni Irsyad Satria dari PT Statika Mitra Sarana (SMS), Edi Manggala dari CV Manggala Utama (MA), dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi (AA) pun turut terlibat.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pengungkapan perkara ini berawal dari laporan masyarakat. Terungkap bahwa pada suatu waktu Fikri bersama Harry dan seorang kepercayaannya berinisial BDA mengadakan pertemuan di rumah dinas bupati. Pertemuan itu membahas pengaturan rekanan yang akan mengerjakan sejumlah proyek fisik di Dinas PUPRPKP untuk tahun anggaran 2026.

Dalam pembahasan tersebut juga mereka menyepakati adanya permintaan fee proyek berkisar antara 10 hingga 15%. Padahal, total anggaran proyek fisik di dinas tersebut pada 2026 mencapai sekitar Rp91,13 miliar.

Setelah daftar tersebut tersusun, sejumlah perusahaan kemudian mendapat tugas untuk mengerjakan paket proyek yang telah mereka atur sebelumnya. Perusahaan tersebut yakni PT Statika Mitra Sarana, CV Manggala Utama, dan CV Alpagker Abadi.

Menurut KPK, setelah penunjukan itu terjadi penyerahan uang sebagai fee awal dari pihak rekanan kepada Fikri melalui perantara. Selain itu, penyidik KPK juga menemukan dugaan penerimaan uang lainnya oleh Fikri melalui Harry dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek. Nilainya bahkan mencapai Rp775 juta.

Dengan demikian, total uang yang ia dalam rangkaian perkara ini mencapai sekitar Rp1,7 miliar dan terjadi secara berulang. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa uang tunai sebesar Rp756,8 juta, dokumen, serta barang bukti elektronik.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *