(Doc-Tirtoid)
Jakarta, mediasatu.co.id – Permintaan maaf disampaikan jaksa Muhammad Arfian setelah sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan sabu hampir dua ton. Pernyataan itu disampaikan pada Rabu (11/3/2026).
“Kami, ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya, permohonan maaf dari kami atas kesalahan kami di persidangan kemarin,” kata Arfian.
Ia mengakui adanya kekeliruan dalam proses persidangan yang membuat dirinya sempat mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap Fandi. Arfian juga menyatakan telah menjalani pemeriksaan internal dan menerima sanksi disiplin atas kesalahan tersebut.
Dalam putusan akhir, hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan. Kasus ini sempat mendapat perhatian luas dari publik serta DPR.
Fandi diketahui baru tiga hari bekerja sebagai anak buah kapal dan tidak memiliki kewenangan menentukan muatan kapal. Meski demikian, ia sempat berada di posisi menghadapi tuntutan hukuman mati, sementara pihak yang diduga sebagai pelaku utama belum tertangkap.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan DPR memaafkan kesalahan tersebut.
“Kita maafkan, case closed ya, kita harapkan anak muda ini bisa lebih bijak lagi dan bisa lebih maju lagi karirnya,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Arfian hanya menjawab singkat, “Siap.”


















