(Doc-Info Bandung Kota)
Bandung, mediasatu.co.id – Pemerintah Kota Bandung secara resmi mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara izin pembangunan proyek Bus Rapid Transit (BRT) di wilayahnya. Keputusan ini diambil lantaran pengerjaan proyek di lapangan dinilai sangat asal-asalan dan tidak memenuhi standar estetika maupun keamanan yang diharapkan. Kondisi ini memicu kritik keras dari Wali Kota Bandung, M. Farhan, yang menganggap pengerjaan proyek tersebut tidak mencerminkan kualitas proyek strategis nasional. Terkait hal ini, beliau menyampaikan teguran yang sangat keras:
“BRT itu pekerjaannya jelek sekali. Tidak ada tanda-tanda bahwa itu proyek strategis nasional. Izinnya ditunda dulu sampai mereka bisa menyelesaikan.”
Setidaknya ada lima titik lokasi utama di Kota Bandung yang menjadi sorotan karena pengerjaannya yang dianggap berantakan, di antaranya meliputi Jalan Ir. H. Juanda (Dago), Jalan Merdeka, Jalan R.E. Martadinata (Riau) tepatnya di depan Taman Pramuka, kawasan Dago 101, serta area di depan Labkesda. Selain menghentikan izin sementara, Farhan berencana melayangkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan guna menyatakan sikap tegas Pemerintah Kota Bandung terhadap kualitas pengerjaan yang buruk tersebut. Beliau menegaskan keseriusannya dengan menyatakan:
“Saya tidak ragu-ragu. Saya akan sampaikan suratnya nanti ke Dirjen Perhubungan Darat,” kata Farhan.
Langkah pembekuan izin ini bertujuan untuk memberikan tekanan kepada pihak kontraktor agar segera membenahi seluruh titik yang saat ini masih dalam kondisi semrawut. Selama pengerjaan di lokasi-lokasi tersebut belum dirapikan secara total sesuai standar yang berlaku, Pemerintah Kota Bandung tidak akan memberikan lampu hijau bagi kelanjutan proyek maupun penambahan titik pengerjaan baru. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memastikan setiap pembangunan infrastruktur di Kota Bandung tidak mengganggu kenyamanan dan keselamatan warga yang melintas di jalur-jalur utama tersebut.


















