(Doc-Istimewa)
Jakarta, mediasatu.co.id — Kasus dugaan tambang ilegal yang terungkap dari operasi penertiban kawasan hutan berujung pada penetapan Samin Tan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Barita Simanjuntak, menyebut pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan penguasaan kembali kawasan hutan. Menurut dugaan, pengelolaan ini secara tidak sah oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) pada Januari lalu.
“Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan pada beberapa kesempatan yang lalu. Pada bulan Januari, ketika penguasaan kembali kawasan hutan yang pengelolaannya secara tidak sah oleh PT AKT,” kata Barita.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, kemudian memastikan bahwa satu tersangka dalam perkara ini. “Kami telah menetapkan 1 orang tersangka, yaitu Saudara ST,” kata Syarief Sulaeman, Sabtu (28/3) dini hari.
Dalam penyidikan, Kejagung juga melakukan penggeledahan di sejumlah wilayah. Termasuk Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
“Penggeledahan yang berlangsung di beberapa daerah, yaitu Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta dan Kalimantan Tengah,” ujar Syarief.
“Dan perlu kita ketahui sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung, terutama yang di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan,” sambungnya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang tetap berlangsung meskipun izin PKP2B milik PT AKT telah dicabut sejak 2017.
“Bahwa setelah pencabutan izin tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025,” kata Syarief.
Selain itu, terdapat dugaan kerja sama dengan pihak penyelenggara negara dalam penggunaan dokumen perizinan tidak sah. Kendati demikian, identitas pihak penyelenggara negara tersebut belum terungkap. Sementara itu, PT AKT telah terkena denda sebesar Rp4,25 triliun yang tetap wajib mereka bayar meskipun proses pidana tengah berjalan.
















