Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Kasus Tambang Ilegal Terbongkar, Samin Tan jadi Tersangka

3
×

Kasus Tambang Ilegal Terbongkar, Samin Tan jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-Istimewa)

Jakarta, mediasatu.co.id — Kasus dugaan tambang ilegal yang terungkap dari operasi penertiban kawasan hutan berujung pada penetapan Samin Tan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Example 300x600

Juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Barita Simanjuntak, menyebut pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan penguasaan kembali kawasan hutan yang diduga dikelola secara tidak sah oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) pada Januari lalu.

“Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan pada beberapa kesempatan yang lalu, pada bulan Januari, ketika dilakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang dikelola secara tidak sah oleh PT AKT,” kata Barita.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, kemudian memastikan bahwa satu tersangka telah ditetapkan dalam perkara ini.

“Kami telah menetapkan 1 orang tersangka, yaitu Saudara ST,” kata Syarief Sulaeman, Sabtu (28/3) dini hari.

Dalam penyidikan, Kejagung juga melakukan penggeledahan di sejumlah wilayah, termasuk Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

“Penggeledahan yang dilaksanakan di beberapa daerah, yaitu Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta dan Kalimantan Tengah,” ujar Syarief.

“Dan perlu diketahui sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung, terutama yang di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan,” sambungnya.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang tetap dilakukan meskipun izin PKP2B milik PT AKT telah dicabut sejak 2017.

“Bahwa setelah dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025,” kata Syarief.

Selain itu, terdapat dugaan kerja sama dengan pihak penyelenggara negara dalam penggunaan dokumen perizinan tidak sah.

“PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara,” jelas Syarief.

Kendati demikian, identitas pihak penyelenggara negara tersebut belum diungkap. Sementara itu, PT AKT telah dikenai denda sebesar Rp4,25 triliun yang tetap wajib dibayarkan meskipun proses pidana tengah berjalan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *