(Doc-Jakarta Utara Info)
Jakarta Utara, mediasatu.co.id – Pengungkapan peredaran obat keras ilegal di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah toko yang juga berfungsi sebagai konter telepon seluler. Aparat dari Polres Metro Jakarta Utara kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial RP (22) pada Sabtu (4/4/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sebanyak 1.885 butir obat keras golongan daftar G, termasuk Tramadol dan Eximer, yang diduga dijual tanpa izin. Kasat Narkoba AKBP Ari Galang Saputra menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya menekan peredaran obat ilegal di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti obat keras daftar G dalam jumlah cukup besar,” ujar AKBP Ari Galang Saputra pada Selasa (7/4/2026).
Ia juga menegaskan bahwa obat daftar G hanya boleh digunakan dengan resep dokter dan berpotensi disalahgunakan jika beredar bebas. “Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya karena berpotensi disalahgunakan. Kami akan terus melakukan penindakan serta pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” tambahnya.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri sumber dan distribusi obat yang disita.


















