(Doc-nixnews)
Kalimantan Timur, mediasatu.co.id – Polda Kalimantan Timur mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan II yang menyeret Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna. Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu membenarkan penangkapan terhadap perwira polisi tersebut.
“Kapolda Kaltim sejak awal sudah menunjukkan komitmen bahwa tidak ada ruang bagi narkoba, psikotropika ataupun obat-obatan berbahaya di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur,” ujar Romylus, Minggu (17/5).
Kasus ini terungkap setelah adanya koordinasi antara Ditresnarkoba Polda Kaltim dengan Bea Cukai terkait pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi. Dari hasil penelusuran, diketahui terdapat 12 paket yang dikirim ke wilayah Kutai Kartanegara dan Balikpapan. Polisi kemudian melakukan pengawasan untuk mengetahui pihak yang mengambil paket tersebut.
Pada 30 April 2026 sekitar pukul 14.30 WITA, seorang pria berinisial B datang mengambil paket yang sebelumnya telah diamankan petugas. “Yang bersangkutan mengambil paket yang sudah kami amankan. Saat kami interogasi, ternyata dia adalah suruhan dari oknum anggota Polres Kukar. Total ada 70 buah (narkotika jenis etomidate) yang kami amankan dari Tenggarong dan Balikpapan,” ujar Romylus.
Dari hasil pemeriksaan, saksi B mengaku sudah tiga kali menerima perintah serupa untuk mengambil paket dengan identitas pengirim dan penerima yang sama. Setelah mengumpulkan alat bukti serta berkoordinasi dengan Bidang Propam Polda Kaltim, tim gabungan akhirnya mengamankan Yohanes pada 1 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WITA.
“Saudara YBA mengakui memang dia memesan paket tersebut (melalui jaringan di Jakarta dan Medan),” ujar Romylus.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa pengiriman narkotika dilakukan secara bertahap sebanyak lima kali. Tiga pengiriman awal masing-masing berisi 10 paket, pengiriman keempat sebanyak 20 paket, sedangkan pengiriman kelima mencapai 50 paket.
“Total sekitar 100 paket,” kata dia.
Saat ini, Yohanes telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 2 Mei 2026 guna menjalani proses hukum lebih lanjut. “Karena yang bersangkutan anggota Polri, maka juga akan menjalani proses di Propam,” tutupnya.


















