(Doc-nixnews)
Jakarta, mediasatu.co.id – Suasana haru mewarnai sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026). Istri Nadiem, Franka Franklin, tampak menangis usai Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan pidana terhadap suaminya.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. JPU menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hal ini sebagaimana dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 [delapan belas] tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara. Dengan perintah segera menahan terdakwa di Rumah Tahanan Negara,” kata Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady saat membacakan tuntutan.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti dan denda terkait dugaan kerugian negara dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut. “Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 [Rp809 miliar] dan Rp4.871.469.603.758 [Rp4,8 triliun]. Harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah dari tindak pidana korupsi,” kata Roy.


















