Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Polisi Gerebek Markas Judi Online di Jalan Hayam Wuruk, 321 WNA Diamankan

3
×

Polisi Gerebek Markas Judi Online di Jalan Hayam Wuruk, 321 WNA Diamankan

Sebarkan artikel ini
Screenshot
Example 468x60

(Doc-nixnews)

Jakarta, mediasatu.co.id – Aparat kepolisian menggerebek sebuah kompleks gedung perkantoran di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, yang diduga menjadi lokasi operasional sindikat perjudian online internasional, Jumat (8/5) malam hingga Sabtu (9/5). Penggerebekan dilakukan tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bersama NCB Interpol Polri. Proses penindakan turut mendapat pengawalan ketat personel Brimob yang bersiaga di sekitar lokasi.

Example 300x600

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat jaringan perjudian online. Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di gedung tersebut.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menyebut para pelaku berasal dari berbagai negara. Rinciannya, 57 warga China, 228 warga Vietnam, 11 warga Laos, 13 warga Myanmar, 3 warga Malaysia, 5 warga Thailand, serta 3 warga Kamboja.

“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada j–i on–ne,” ujar Wira saat jumpa pers di lokasi, Sabtu (9/5).

Dari hasil penggerebekan, penyidik menemukan sebanyak 75 server atau situs web perjudian online yang dikendalikan para pelaku. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa brankas, paspor, telepon genggam, laptop, PC komputer, hingga uang tunai dari berbagai mata uang.

Barang bukti uang yang diamankan di antaranya Rp1,9 miliar, sekitar VNĐ53 juta dan US$10.210. Polisi kemudian menetapkan 275 orang dari total 321 WNA yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sementara sisanya masih menjalani pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.

“Untuk sementara kami sudah menetapkan sekitar 275 dan sisanya nanti masih akan kita pendalaman lebih lanjut,” kata Wira.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku diketahui baru beroperasi sekitar dua bulan di kawasan Hayam Wuruk. Mereka disebut menggunakan izin tinggal wisata selama 30 hari dan diduga telah melewati batas izin tinggal yang berlaku.

Selain itu, kepolisian juga akan mendalami keterlibatan pemilik gedung yang dijadikan lokasi operasional sindikat tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *