(Doc-Tirtoid)
Jakarta, mediaaatu.co.id – Mantan konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Ibrahim Arief, divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2020-2022.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa (12/5/2026). Selain hukuman penjara, Ibrahim juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari kurungan.
Perkara ini bermula dari proyek digitalisasi pendidikan nasional yang dijalankan pemerintah. Jaksa menilai terdapat penyimpangan dalam proses perencanaan dan pengadaan perangkat Chromebook yang diduga merugikan negara.
Meski demikian, dalam persidangan, saksi dari tim teknis menyebut harga pengadaan Chromebook berada pada batas bawah harga pasar. Selain itu, sekitar 85 persen dari total 1,4 juta unit perangkat disebut masih aktif digunakan hingga tahun 2025.
Majelis hakim menyatakan Ibrahim tetap terlibat dalam proses teknis pengadaan Chromebook yang dinilai bertentangan dengan aturan, walaupun tidak ditemukan bukti adanya aliran dana yang diterima terdakwa.
Dalam putusan tersebut, dua hakim menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Keduanya menilai tidak terdapat peran langsung maupun unsur niat jahat dari terdakwa dalam perkara tersebut.
Vonis terhadap Ibrahim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa sempat menuntut hukuman 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp16,92 miliar.
Usai putusan dibacakan, tim kuasa hukum Ibrahim menyatakan akan mengajukan upaya banding atas vonis tersebut


















