(Doc-Istimewa)
Jakarta, mediasatu.co.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menjalani operasi akibat penyakit fistula perianal. Tepatnya usai menjalani proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Kabar tersebut dibagikan sang istri, Franka Makarim, melalui akun Instagram pribadinya pada Kamis (15/5/2026). Dalam unggahannya, Franka mengungkapkan Nadiem kembali menjalani tindakan operasi untuk kelima kalinya setelah agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
“Kemarin hari dimulai di pengadilan. Malam tadi, Nadiem masuk ke meja operasi untuk kelima kalinya. Di antara dua momen itu, kami hanya bisa berdoa,” tulisnya.
“Yang kami doakan bukan hanya untuk kesembuhannya. Saya mohon doa untuk keteguhan. Bagi kami, bagi semua yang berjuang di tempat yang sama, bagi mereka yang masih menunggu keadilan menemukan jalannya,” sambung Franka.
Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu (13/5/2026), jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun serta denda Rp1 miliar atas dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut.


















