(Doc-ckpinfo)
Karawang, mediasatu.co.id – Kasus dugaan KDRT dan pencabulan anak yang MSA (34) alami, warga Telukjambe Timur, Karawang, kini dalam penanganan pihak kepolisian. Laporan tersebut telah korban sampaikan ke Polres Karawang sejak Februari 2026. Namun, hingga saat ini prosesnya masih dalam tahap penyelidikan.
“Belum ada peningkatan ke penyidikan,” ujarnya.
Pihak kepolisian melalui Cep Wildan menyampaikan bahwa telah melakukan berbagai langkah untuk mengusut kasus ini. “Sejak menerima laporan, penyidik telah melakukan berbagai langkah. Mulai dari administrasi penyelidikan, pemeriksaan korban, dan saksi-saksi, hingga pengumpulan alat bukti, termasuk hasil visum,” ujar Wildan, Jumat (10/4).
MSA mengisahkan, permasalahan rumah tangganya mulai muncul setelah kelahiran anak pertama pada 2019 melalui program bayi tabung. Sebelumnya, sejak menikah pada 2014, ia tidak merasakan adanya persoalan berarti.
Pada 2020, ia mulai mengalami kekerasan verbal, yang kemudian berlanjut menjadi kekerasan fisik setahun berikutnya setelah muncul dugaan perselingkuhan. “Saya mengalami kekerasan, dia cekik dan pukul,” ujar MSA, Selasa (7/4/2026).
Selain itu, ia juga mengaku mengalami pembatasan aktivitas, termasuk tidak boleh berkomunikasi dengan keluarga. Bahkan, seluruh aset pribadi telah suaminya ambil.
Kondisi tersebut berdampak pada kesehatan mental MSA hingga mengalami depresi pada 2021. Ia sempat menjalani pengobatan, namun tidak ia lanjutkan karena kendala konsumsi obat.
Baru pada 2025, ia memeriksakan kondisi kesehatannya dan mengidap sifilis serta HPV dengan kondisi pra-kanker serviks. Sementara itu, dugaan pencabulan terhadap anaknya terungkap setelah adanya pengakuan pada Februari 2026. Anak tersebut sebelumnya telah menunjukkan tanda-tanda trauma sejak 2024.
MSA menegaskan sempat ada upaya mediasi, tetapi ia memilih menolak dan melanjutkan proses hukum. Pihak kepolisian memastikan penanganan kasus berlangsung sesuai prosedur serta memperhatikan kondisi korban.


















