Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Jual Motor Curian di Status WhatsApp, 2 Pengamen di Serang Ditangkap Polisi

5
×

Jual Motor Curian di Status WhatsApp, 2 Pengamen di Serang Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-nixnews.id)

Banten, mediasatu.co.id – Pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang pengamen di Cikande, Kabupaten Serang, Banten, setelah mereka berupaya menjual sepeda motor hasil curian melalui fitur status di WhatsApp. Pelaku berinisial SMR (25) dan SN (24) diciduk saat tengah menanti calon pembeli di sebuah gerai waralaba di kawasan Kampung Kamansari, Desa Cikande. Kapolsek Cikande, AKP Tatang, pada Selasa (14/4) mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang berprofesi sebagai pengamen. Modus mereka adalah menawarkan motor hasil curian melalui media sosial dan mengajak bertemu di titik tertentu untuk transaksi,” ujar AKP Tatang.

Example 300x600

Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang menaruh curiga terhadap unggahan status WhatsApp kedua pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Cikande langsung bergerak ke lokasi yang direncanakan sebagai tempat transaksi cash on delivery (COD) pada Selasa (14/4) sekitar pukul 12.00 WIB. Petugas menemukan dua unit motor tanpa surat-surat resmi yang diduga kuat merupakan barang hasil kejahatan. “Kita amankan dua unit sepeda motor, kunci leter T, serta empat handphone,” terangnya.

Setelah diamankan, kedua pelaku beserta barang bukti segera dibawa ke Polsek Cikande untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pendalaman menunjukkan bahwa kendaraan tersebut memiliki kecocokan dengan data kehilangan motor yang pernah dilaporkan sebelumnya. “Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa sepeda motor tersebut identik dengan kendaraan yang dilaporkan hilang di Kampung Rengas Tengah, Desa Karyasari, Kecamatan Cikedal, Pandeglang,” tuturnya.

Mengingat tempat kejadian perkara (TKP) pencurian berada di luar wilayah hukum Polres Serang, Polsek Cikande memutuskan untuk melimpahkan kasus ini ke Polres Pandeglang. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan guna penyidikan lebih tuntas. “Maka kedua pelaku beserta barang bukti telah kami serahkan kepada penyidik Polres Pandeglang,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *