(Doc-nixnews)
Jakarta, mediasatu.co.id – Dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mengemuka setelah percakapan dalam sebuah grup yang dibuat sejak 2024 viral di media sosial. Dari penelusuran awal, jumlah korban dalam kasus ini disebut mencapai puluhan orang dan masih berpotensi bertambah.
Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, menyampaikan bahwa korban terdiri dari mahasiswa dan dosen yang berada dalam lingkup akademik yang sama dengan para terduga pelaku.
“Kalau yang saya dampingi ada 20 mahasiswi. Untuk dosen, jumlahnya sekitar 7 orang,” kata Timotius kepada wartawan, Selasa (14/4).
Menurutnya, jumlah tersebut belum final karena seluruh isi percakapan dalam grup belum diperiksa secara menyeluruh.
“Kalau nanti diperiksa satu per satu dengan teliti, berapa banyak korban yang akan ditemukan, itu masih bisa bertambah,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, para korban sebenarnya sudah mengetahui adanya dugaan pelecehan sejak tahun 2025. Namun, mereka memilih untuk tidak bersuara karena rasa takut terhadap dampak sosial serta kekhawatiran tidak mendapatkan dukungan dari lingkungan kampus.
“(Selain itu) pelaku dan korban itu satu kelas, saling kenal,” tuturnya.
Dalam keterangannya, Timotius juga menyebut bahwa dugaan tindakan pelecehan tidak hanya terjadi di luar aktivitas akademik, tetapi juga berlangsung saat perkuliahan berlangsung di kelas.
“Dalam beberapa konteks, mereka melakukan pelecehan itu di dalam kelas, saat pembelajaran berlangsung,” katanya.
Sejumlah dosen pun turut menjadi korban dalam kasus ini, yang diketahui merupakan pengajar dari para terduga pelaku.
“Dosen-dosen yang menjadi korban itu adalah yang mengajar mereka di kelas,” ujarnya.
Ia menilai, isi percakapan dalam grup tersebut telah melampaui batas, karena mengandung penghinaan sekaligus pelecehan nonfisik terhadap para korban.
“Ini sudah bukan boys talk biasa. Ada pelecehan, ada penghinaan, lengkap. Buktinya dari chat dan screenshot, serta dari beberapa pihak juga,” katanya.
Lebih lanjut, posisi para terduga pelaku yang memiliki jabatan dalam organisasi kampus turut menjadi faktor yang membuat korban enggan melapor sejak awal.
“Jadi kita semua bisa bayangkan bagaimana rasanya mereka dari tahun 2025 setiap kali masuk ke kampus, setiap kali masuk kelas,” tuturnya.
“Mereka tahu kapan pun para pelaku itu bisa membicarakan mereka, melecehkan mereka di depan, di hadapan mereka sendiri dengan sarana grup (chat) privat,” jelasnya.


















