(Doc-Istimewa)
Karawang, mediasatu.co.id – Pada Kamis (30/4/2026), Komisi II DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ikatan Pedagang Pasar Tradisional Bersatu (IPPTU). Bertempat di Ruang Rapat I Gedung DPRD Karawang, pertemuan ini menjadi momentum krusial. Di mana, agebda ini bertujuan untuk membedah problematika ekonomi kerakyatan di wilayah tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Karawang, Mumun Maemunah, S.Si., Apt., langsung memimpin rapat tersebut. Ia bersama Sekretaris Komisi II Nathala Sumedha, S.E., Ak., menghadirkan lini lengkap perangkat daerah.
Di mana, hadir dalam forum tersebut perwakilan Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Inspektorat dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Karawang. Selain itu, Bapenda, BPKAD, Bagian Hukum, Tapem, serta Bagian Perekonomian Setda Karawang juga turut hadir.
Dalam audiensi ini, IPPTU memaparkan potret nyata kondisi lapangan yang para pedagang hadapi. Beberapa poin utama yang menjadi sorotan meliputi:
1. Infrastruktur, Fasilitas pasar yang dinilai sudah tidak representatif dan memerlukan revitalisasi.
2. Penataan, Manajemen penempatan pedagang yang dianggap belum optimal sehingga memicu kesemrawutan.
3. Regulasi, Desakan agar pemerintah daerah melahirkan kebijakan yang lebih protektif terhadap pedagang kecil di tengah gempuran ekspansi pasar modern.
“Kami berharap adanya kebijakan yang berpihak pada pelaku usaha kecil. Agar pasar tradisional tetap eksis dan mampu bersaing secara sehat,” ungkap perwakilan IPPTU.
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Komisi II Mumun Maemunah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. DPRD Karawang berkomitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan pasar yang berjalan saat ini.
“RDP ini adalah langkah penting untuk menyelaraskan kebijakan pemerintah dengan kebutuhan riil di lapangan. Kami akan menindaklanjuti seluruh masukan agar pengelolaan pasar di Karawang lebih berkeadilan dan transparan,” pungkasnya.


















