(Doc-nixnews)
Bandung, mediasatu.co.id – Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan yang terjadi di kawasan Pasupati, Bandung, usai peringatan May Day di Gedung DPRD Jawa Barat, Jumat (1/5). Mereka diduga terlibat dalam aksi pembakaran, penghasutan, serta perusakan fasilitas umum.
“Mereka terbukti melakukan tindak pidana pembakaran, penghasutan, dan pengrusakan secara bersama-sama,” kata Hendra Rochmawan.
Kericuhan tersebut dipicu oleh sekelompok massa yang melakukan tindakan anarkis setelah aksi buruh berakhir. Dalam kejadian itu, fasilitas umum dirusak dan sebuah pos polisi dibakar.
Enam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MRN (21), MRA (17), RS (19), MFNA (19), FAP (21), dan HIS (20). Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti bom molotov, bensin, serta atribut kelompok tertentu.
“Peran masing-masing tersangka sudah kami identifikasi. Ada yang menyiapkan bom molotov, ada yang melakukan pelemparan, hingga provokator aksi,” ucapnya.
Hasil tes urin menunjukkan para tersangka positif mengonsumsi narkoba jenis Tramadol saat melakukan aksi. “Ini sangat memprihatinkan. Selain melakukan aksi anarkis, para tersangka ini diketahui berada di bawah pengaruh obat- obatan terlarang jenis Tramadol saat beraksi,” kata Hendra.
Dari salah satu tersangka, polisi turut menyita sejumlah psikotropika seperti alprazolam, Mersi, Euforis, dan risperidon. “Disita butiran alprazolam, Mersi, Euforis, dan risperidon,” jelasnya.
Saat ini, kepolisian masih mendalami kasus tersebut dan memburu pelaku lain yang diduga terlibat melalui analisis CCTV serta data ponsel.
“Saat ini tim Resmob Ditreskrimum Polda Jabar masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain melalui analisis CCTV dan ekstraksi data dari ponsel para pelaku,” ujar Hendra.
Sebelumnya, aparat kepolisian sempat mengamankan sejumlah orang usai kejadian.
“Ada beberapa yang sudah kami amankan, tetapi belum bisa kami sebutkan jumlahnya dan apa yang mereka lakukan,” kata Rudi Setiawan.


















