(Doc-Istimewa)
Kuta, mediasatu.co.id – Sebanyak 26 warga negara asing dan satu warga negara Indonesia diamankan dalam penggerebekan markas operator penipuan daring di kawasan Kuta, Kabupaten Badung. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Polresta Denpasar setelah menerima informasi dari Kedutaan Besar Filipina di Jakarta terkait dugaan penyekapan warga Filipina yang akan dipekerjakan sebagai operator scam.
Kapolresta Denpasar, Leonardo D. Simatupang, menyebut sebagian WNA yang diamankan tidak memiliki dokumen perjalanan resmi. “Para WNA ini di antaranya terdapat warga negara Filipina dan Kenya yang tidak dilengkapi dokumen paspor,” ujarnya, Selasa (28/4).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan lokasi yang digunakan sebagai markas di sebuah guest house di Jalan By Pass Ngurah Rai, Kelurahan Kedonganan. Di lokasi tersebut, beberapa kamar di lantai dua telah diubah menjadi ruang operasional dengan dukungan perangkat elektronik seperti laptop serta jaringan internet Starlink.
“Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan handphone, laptop, iPad, perangkat internet, serta atribut menyerupai instansi penegak hukum luar negeri,” sambungnya.
Saat ini, Polresta Denpasar bersama Direktorat Siber Polda Bali dan Imigrasi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta memastikan perlindungan bagi para korban. “Polresta Denpasar dan jajaran akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan serta memastikan perlindungan terhadap para korban,” katanya.


















