(Doc-Istimewa)
Yogyakarta, mediasatu.co.id – Aparat kepolisian mengungkap praktik pengikatan terhadap puluhan balita di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, yang diduga telah berlangsung lama dan sistematis.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian menyebutkan, praktik tersebut dilakukan atas instruksi langsung dari pimpinan yayasan dan sekolah. Ketua yayasan berinisial DK dan Kepala Sekolah berinisial AP diduga memerintahkan para pengasuh untuk mengikat tangan dan kaki anak-anak.
Instruksi itu diberikan secara lisan, dengan ketentuan ikatan hanya dilepas saat waktu makan atau mandi. Kedua pimpinan tersebut juga diketahui rutin memantau langsung pelaksanaan praktik tersebut setiap pagi.
Riski menambahkan, seluruh 11 pengasuh yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengakui bahwa tindakan tersebut sudah berlangsung secara turun-temurun di lingkungan daycare.
Dalam kasus ini, polisi mencatat sebanyak 53 korban yang seluruhnya berusia di bawah dua tahun. Total 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia mengungkapkan bahwa motif ekonomi menjadi latar belakang utama kasus ini. “Semakin banyak anak, otomatis semakin banyak pemasukan,” ujarnya, Senin (27/4/2026). Para pelaku kini terancam hukuman penjara selama 5 hingga 10 tahun atas perbuatan yang dilakukan.


















