Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Penulis Dapat Insentif Pajak Baru, Pemerintah Tetapkan PPh Final Royalti 1,5%

3
×

Penulis Dapat Insentif Pajak Baru, Pemerintah Tetapkan PPh Final Royalti 1,5%

Sebarkan artikel ini
Screenshot
Example 468x60

(Doc-Tirtoid)

Jakarta, mediasatu.co.id – Pemerintah menyiapkan insentif perpajakan baru bagi penulis melalui penerapan pajak penghasilan (PPh) final atas royalti. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi triwulan II/semester II tahun 2026 sekaligus disebut sebagai realisasi janji kampanye Presiden Prabowo Subianto.

Example 300x600

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah telah menyepakati pemberian insentif berupa tarif PPh final royalti sebesar 1,5 persen bagi penulis. Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi yang berlangsung di kantornya pada Selasa (26/5/2026).

“Kita sudah putuskan untuk memberikan insentif pajak untuk penulis diberikan PPh final sebesar 1,5 persen. Karena ini merupakan janji kampanye Bapak Presiden, maka ini akan segera dilaksanakan,” kata Airlangga di kantornya.

Dalam dokumen paparan bertajuk “Penyiapan Paket Stimulus TW II/Semester II 2026” yang dipresentasikan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, kebijakan insentif bagi penulis dirancang melalui sejumlah opsi instrumen regulasi dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Pemerintah memperkirakan jumlah penerima manfaat kebijakan tersebut berkisar antara 16,6 ribu hingga 41,5 ribu penulis.

Saat ini, penghasilan royalti penulis masih dikenakan skema pajak progresif dengan tarif mulai dari 5 persen hingga 35 persen. Pemerintah mengusulkan perubahan skema menjadi PPh final royalti dengan kisaran tarif 0,5 persen sampai 1,75 persen.

Paparan pemerintah juga menilai skema pajak final royalti berpotensi mempermudah administrasi perpajakan bagi penulis. Meski demikian, kebijakan tersebut disebut memiliki risiko menjadi bersifat regresif karena tarif yang diterapkan sama bagi seluruh lapisan penghasilan, sehingga dinilai dapat memperlebar kesenjangan.

Di sisi lain, pemerintah memproyeksikan adanya potensi penurunan penerimaan negara dari sektor perpajakan sebesar Rp22,5 miliar hingga Rp31,2 miliar akibat penerapan kebijakan tersebut.

“Karena katanya penulis di sini jumlahnya sedikit. Apalagi penulis ilmiah. Jadi ini mendorong supaya orang-orang yang punya kemampuan, keahlian, mau nulis buku. Sehingga orang kita makin banyak yang lebih pintar,” kata Purbaya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *