(Doc-Istimewa)
Karawang, mediasatu.co.id – Pada Selasa (26/5/2026), Komisi III DPRD Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menyikapi dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Chang Shin. Rapat ini menghadirkan perwakilan dari Karang Taruna Bersatu dan Paguyuban Jomin Bersatu.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat I DPRD Kabupaten Karawang ini bertujuan untuk mencari solusi konkret atas keluhan masyarakat. Ha tersebut terkait dampak lingkungan yang terjadi karena aktivitas operasional perusahaan raksasa tersebut.
Merespons aduan masyarakat, pihak manajemen PT Chang Shin yang hadir dalam RDP tersebut mengeklaim bahwa perusahaan selalu menjalankan prosedur operasional secara berkala. Mereka menyatakan telah melakukan uji lingkungan dengan melibatkan pihak ketiga yang kompeten.
Meski demikian, pihak perusahaan berjanji tidak akan menutup mata terhadap keluhan yang berkembang di masyarakat. Pihaknya berkomitmen untuk memeriksa kembali seluruh titik krusial yang menjadi objek aduan warga.
“Kami menerima masukan ini dan akan segera memeriksa kembali aduan dari masyarakat terkait kondisi di lapangan,” ujar perwakilan manajemen PT Chang Shin dalam rapat.
Menyikapi dualisme argumen antara warga dan perusahaan, Komisi III DPRD Karawang mengambil langkah tegas. Dalam waktu dekat, legislatif akan turun langsung ke lapangan untuk meninjau lokasi yang terdampak pencemaran.
(Doc-Istimewa)
“Kami tidak ingin hanya mendengar laporan di atas kertas. Komisi III akan meninjau langsung lokasi bersama pihak pemerintah desa, perwakilan masyarakat. Selain itu, juga bersama dinas terkait agar bisa melihat kondisi riil di lapangan,” tegas pimpinan sidang Komisi III.
Langkah ini diambil untuk memastikan apakah ada pelanggaran baku mutu lingkungan. Di mana, hal tertuju kepada pihak perusahaan atau tidak.
Selain isu lingkungan, RDP kali ini juga berkembang membahas masalah krusial lainnya, yaitu terkait sistem perekrutan tenaga kerja di PT Chang Shin. Di mana, ha tersebut ternilai belum berpihak secara optimal kepada warga lokal. Sebab, ranah ketenagakerjaan berada di bawah wewenang komisi lain, Komisi III secara khusus mengundang Komisi IV DPRD Karawang.
Kehadiran Ketua Komisi IV dalam RDP ini menegaskan komitmen DPRD dalam mengawal hak-hak pekerja lokal. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, PT Chang Shin berjanji akan membuka ruang komunikasi yang lebih intensif dengan pihak pemerintahan desa setempat. Komunikasi ini nantinya akan berfokus pada pembahasan masukan warga serta temuan-temuan di lapangan demi menciptakan harmonisasi antara perusahaan dan lingkungan sekitar.



















