Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Korupsi Program MBG, Kejagung Tetapkan Ketua Yayasan IFSR Jadi Tersangka

×

Korupsi Program MBG, Kejagung Tetapkan Ketua Yayasan IFSR Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Screenshot
Example 468x60

(Doc-nixnews)

Jakarta, mediasatu.co.id — Lingkaran tersangka dalam pusaran kasus korupsi program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026 kembali bertambah. Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kini menjerat Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), atas dugaan manipulasi perizinan.

Langkah hukum terbaru ini diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Bundar pada Kamis (18/6/2026).

“Tim penyidik menetapkan Saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud,” kata Syarief kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).

Dalam konstruksi perkaranya, Glory disinyalir mengondisikan sistem verifikasi digital pada portal kemitraan Badan Gizi Nasional (BGN) agar yayasan kelolaannya yang tidak kompeten tetap bisa ditunjuk sebagai pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Bahwa yayasan-yayasan tersebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPBG, namun tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN, dengan atensi dari beberapa tersangka yang terdahulu,” tutur Syarief.

Syarief menambahkan bahwa keterlibatan Glory bermula dari penugasan khusus bernuansa nepotisme yang diberikan oleh mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana.

“Bahwa saudara GHS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh saudara tersangka DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program makan bergizi gratis,” sebut Syarief.

Modus operandi yang dijalankan tersangka adalah melakukan komersialisasi kuota titik SPPG kepada pengusaha lokal, lalu membagikan keuntungan ilegal tersebut kepada Dadan dalam bentuk uang tunai lintas mata uang.

“Saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah kepada saudara DH yang diberikan secara tunai yang bersumber dari mitra-mitra MBG,” jelas Syarief.

Pihak kejaksaan mensinyalir nominal transaksi gelap per titik lokasi yang diperdagangkan oleh Glory bernilai sangat fantastis.

“Kurang lebih dulu ya, karena mungkin masih bisa bergulir. Tapi yang kita lihat sekarang sekitar kurang lebih sekitar 100 juta,” kata Syarief.

“Iya, jadi memang bervariasi ya. Jadi mungkin puluhan sampai ratusan juta (rupiah),” ujarnya.

Fasilitas khusus berupa komunikasi tanpa sekat dengan tim verifikator yang diberikan Dadan menjadi kunci utama Glory untuk memanipulasi status kelayakan yayasannya.

“Sehingga Saudara GHS dapat melakukan pengurusan atas rollback terhadap SPPG di bawah naungan yayasan Saudara GHS untuk dikembalikan statusnya,” ucap Syarief.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!