(Doc-Infokrw)
Karawang, mediasatu.co.id – Guna mewujudkan lingkungan perkotaan yang rapi, mengurangi titik kumuh, mengoptimalkan fasilitas umum, dan menyokong rencana jangka panjang pembangunan di wilayah strategis Kabupaten Karawang, penataan kawasan Cikampek kini resmi bergulir. Dalam pelaksanaannya, sinergi yang humanis serta dialog yang sehat harapannya membuat proses pembenahan ini membawa dampak positif bagi semua pihak.
Sebagai tahapan awal, petugas memberikan tenggat waktu selama 7 hari kepada para pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunan mereka. Instruksi tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) pada Kamis (25/6/2026) siang. Surat ini menyasar bangunan-bangunan yang terindikasi menempati aset lahan milik PT KAI di sepanjang jalur kereta Cikampek. Nantinya petugas melayangkan surat peringatan resmi jika melewati batas waktu.
Distribusi surat pemberitahuan tersebut merupakan kelanjutan dari agenda inspeksi bersama (Join Inspection) yang berlangsung sehari sebelumnya, Rabu (24/6/2026). Peninjauan lapangan tersebut melibatkan kolaborasi lintas sektor. Sektor tersebut terdiri dari Bapperida, Dinas Perindustrian dan Perdagangan UMKM, DPUPR. Kemudin juga Satpol PP, bersama pihak manajemen PT KAI di area jalur kereta api Cikampek.
















