Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Tegas! Komisi I DPRD Karawang Gelar RDP Bahas Legalitas THM dan Aturan Penjualan Minuman Beralkohol

×

Tegas! Komisi I DPRD Karawang Gelar RDP Bahas Legalitas THM dan Aturan Penjualan Minuman Beralkohol

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-Istimewa)

Karawang, mediasatu.co.id – Pada Rabu (8/7/2026), Komisi I DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika di Ruang Rapat. Agenda tersebut membahas legalitas perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) serta implementasi aturan penjualan minuman beralkohol (minol) di Kabupaten Karawang.
Di samping itu, Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Juhri yang langsung memimpin rapat ini dengan anggota Komisi I, Dede Mulyana dan H. Saryardi yang mendampingi. Tak hanya itu, perwakilan Satpol PP dan DPMPTSP turut hadir dalam pembahasan tersebut. Selain itu, Dinkoperindag, PUPR, serta perwakilan manajemen salah satu tempat hiburan malam juga hadir.
Salah satu fokus utama dalam RDP adalah pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur perizinan penjualan minuman beralkohol. Komisi I menekankan pentingnya penegakan aturan terhadap tempat usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa izin sesuai ketentuan.
“Minol hanya boleh ada di tempat tertentu yang telah memiliki izin sesuai aturan. Jangan sampai regulasi yang sudah ada justru tidak berjalan di lapangan,” tegas Saepudin Juhri.
Selain persoalan penjualan minuman beralkohol, Komisi I juga menyoroti dugaan penggunaan surat izin palsu. Sebelumnya mencuat saat sidak Bupati Karawang beberapa waktu lalu. DPRD meminta DPMPTSP bersama Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan melakukan pendataan. Serta, inventarisasi terhadap tempat hiburan malam yang belum memenuhi ketentuan perizinan.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I merekomendasikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perizinan yang melibatkan DPMPTSP, PUPR, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan, dan Satpol PP. Pihaknya berharap, Satgas tersebut mampu memperkuat pengawasan, mempercepat proses penertiban, serta memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku.
“Pengawasan dan penindakan harus berjalan beriringan. Jangan sampai ada usaha yang menikmati keuntungan, tetapi mengabaikan kewajiban hukum,” lanjut Ketua Komisi I.
Sementara itu, perwakilan LBH Arya Mandalika, Hendra, menyampaikan bahwa pihaknya mendorong adanya tindak lanjut yang nyata dari pemerintah daerah terhadap berbagai temuan. Menurutnya, penegakan regulasi tidak hanya bertujuan menciptakan ketertiban. Tetapi juga, menjaga kewibawaan pemerintah daerah serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kepatuhan terhadap perizinan.
Melalui RDP ini, Komisi I DPRD Karawang berharap pengawasan terhadap tempat hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol dapat berjalan lebih efektif. Sehingga, seluruh pelaku usaha menjalankan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *