(Doc-Istimewa)
Karawang, mediasatu.co.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang mengajak masyarakat memanfaatkan seluruh layanan ketenagakerjaan melalui jalur resmi. Instansi tersebut juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya dalam setiap proses pelayanan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Rosmalia Dewi, mengatakan pihaknya ingin mencegah masyarakat menjadi korban oknum. Khususnya yang mengatasnamakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk meminta sejumlah uang saat mengurus dokumen atau pelayanan ketenagakerjaan.
“Layanan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang gratis tanpa biaya,” katanya, Kamis (9/7/2026).
Rosmalia menjelaskan, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan. Seperti, pengesahan Peraturan Perusahaan (PP), persetujuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pelayanan Pekerja Migran Indonesia (PMI), hingga pembuatan Kartu AK-1 atau kartu kuning.
Selain itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga melayani pengesahan perjanjian pemagangan, pelatihan keterampilan melalui UPTD Balai Latihan Kerja (BLK). Serta, rekomendasi pendirian Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Masyarakat dapat mengurus seluruh layanan tersebut sesuai prosedur.
Rosmalia menegaskan seluruh petugas mengutamakan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan profesional. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak menggunakan jasa perantara ataupun memberikan uang kepada siapa pun yang mengatasnamakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Silakan manfaatkan layanan resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk mendukung terwujudnya Karawang yang lebih maju,” tutupnya.
















