Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Kejagung Perintahkan Seluruh Kejati Hentikan Pengumpulan Data Program MBG, Ini Alasannya

×

Kejagung Perintahkan Seluruh Kejati Hentikan Pengumpulan Data Program MBG, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Screenshot
Example 468x60

(Doc-Istimewa)

Jakarta, mediasatu.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi telah mengeluarkan surat yang memerintahkan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena proses pengumpulan data telah selesai. Kejagung juga ingin memastikan kegiatan tersebut tidak dimanfaatkan untuk kepentingan di luar tujuan awal.

“Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Senin (13/7/2026).

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sempat melakukan pengumpulan data dan keterangan di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kegiatan itu mencakup SPPG yang berada di bawah pengelolaan Polri.

Melalui surat tersebut, Kejagung meminta seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia menghentikan kegiatan serupa di wilayah hukumnya masing-masing. Instruksi itu merupakan tindak lanjut atas disposisi Jaksa Agung RI setelah menerima laporan mengenai pemberitaan media dan pelaksanaan pengumpulan data di Jawa Tengah.

“Menindaklanjuti disposisi Jaksa Agung Rl atas Laporan Pemberitaan Media yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah perihal kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait SPPG di Jawa Tengah. Bersama ini kami meminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing,” ujarnya.

Kejagung menegaskan penghentian kegiatan tersebut bertujuan agar proses pengumpulan data yang telah selesai tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun penyalahgunaan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *