Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Diduga Curi Sayuran di Pasar Segiri, Seorang Wanita Diikat di Tiang Listrik

×

Diduga Curi Sayuran di Pasar Segiri, Seorang Wanita Diikat di Tiang Listrik

Sebarkan artikel ini
Screenshot
Example 468x60

(Doc-nixnews)

Samarinda, mediasatu.co.id – Seorang wanita menjadi sasaran aksi main hakim sendiri setelah mencuri sayuran milik pedagang di Pasar Segiri, Samarinda, Kalimantan Timur. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (30/7/2026) dan videonya kemudian beredar di media sosial. Dalam rekaman itu, warga pasar terlihat megerumuni wanita tersebut.

Beberapa pedagang terlihat emosi terhadap wanita tersebut. Bahkan, seorang di antaranya melakukan pemukulan sebelum petugas keamanan datang untuk mengendalikan keadaan.

Petugas keamanan Pasar Segiri, Yazid, mengatakan tindakan tersebut bermula dari keresahan pedagang yang mengaku kerap kehilangan barang dagangan. “Pedagang sudah lama resah karena dagangannya sering hilang. Informasinya, perempuan itu sudah beberapa kali terlihat mengambil sayuran di pasar. Saat ketahuan lagi, emosi pedagang langsung memuncak,” ujar Yazid, Sabtu (1/8).

Menurut Yazid, wanita tersebut sempat diikat di tiang listrik agar tidak meninggalkan lokasi. Situasi kemudian berusaha teredam oleh petugas keamanan bersama warga lainnya.

“Ada yang mengikatnya di tiang listrik supaya tidak kabur, bahkan sempat terjadi pemukulan. Kami bersama warga lain langsung berusaha melerai dan menenangkan situasi agar tidak semakin parah. Setelah kondisinya terkendali, perempuan itu kemudian kita serahkan kepada pihak keluarganya karena tidak ada pedagang yang membuat laporan resmi ke polisi,” ucap Yazid.

Sementara itu, Kapolsek Samarinda Ulu AKP Asriadi membenarkan adanya kejadian tersebut. Namun, hingga kini pihak kepolisian belum menerima laporan dari pedagang yang merasa dirugikan.

“Kalau memang ada dugaan pencurian, silakan amankan seperlunya kemudian segera lapor kepada kepolisian. Jangan sampai masyarakat melakukan kekerasan atau main hakim sendiri karena itu juga bisa menimbulkan persoalan hukum baru,” kata Asriadi.

Asriadi menegaskan bahwa dugaan tindak pidana semestinya selesai melalui prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya, aksi main hakim sendiri dapat membawa konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukan kekerasan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap mengedepankan jalur hukum dalam menyelesaikan setiap persoalan pidana. Agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional tanpa memunculkan pelanggaran hukum baru akibat aksi main hakim sendiri,” katanya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *