(Doc-Infokrw)
Merauke, mediasatu.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Merauke, Papua, membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Vidi Eskafaris Gumilang dalam perkara dugaan penyelundupan dua buronan asal Australia.
Hakim membacakan putusan sela dalam persidangan di PN Merauke pada Kamis (6/8/2026). Muhammad Irsyan Hasyim memimpin sidang tersebut bersama anggota majelis hakim Baskara Nabla Putra dan Bakti Maulana Rosyid.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum.
“Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDM-2220/Mrk/Etl.2/07/2026 tanggal 6 Juli batal demi hukum,” bunyi salah satu putusan majelis hakim dalam Putusan Sela Nomor 104/Pid.Sus/2026/PN Mrk, dikutip Kamis (6/8).
Majelis hakim juga memerintahkan JPU mengembalikan berkas perkara. Selain itu, hakim membebaskan Vidi setelah sidang putusan sela selesai.
“Dan membebankan biaya perkara kepada negara,” lanjut isi putusan tersebut.
Kuasa hukum Vidi, Hery Firmansyah Yasin, menyambut baik keputusan majelis hakim. Ia mengatakan kliennya langsung memperoleh kebebasan setelah hakim membacakan putusan.
“Alhamdulillah Bang Vidi dibebaskan dan hari ini juga sudah boleh menghirup udara bebas, tidak lagi berstatus tahanan,” seru Hery kepada tvberita.
Dengan putusan tersebut, Vidi tidak lagi menjalani status tahanan dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penyelundupan dua buronan asal Australia tersebut.
















