(Doc-Infokrw)
Karawang, mediasatu.co.id — Rencana penertiban telah disosialisasikan terlebih dahulu kepada para pedagang kaki lima (PKL) melalui pemberian surat pemberitahuan, sebagaimana disampaikan oleh pihak Satpol PP. “Sebagai langkah awal, kami sudah memberikan surat pemberitahuan bahwa akan ada penertiban. Ini merupakan bagian dari sosialisasi sebelum kegiatan penertiban berlangsung,” katanya, Selasa (11/8).
Pernyataan tersebut datang dari Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang Basuki Rachmat yang diwakili oleh Kasi Operasional dan Pengendalian (Opsdal), Tata Suparta. Ia menjelaskan bahwa pemberian surat informasi mengenai rencana penertiban tersebut merupakan bentuk sosialisasi utama kepada para pedagang.
Pelaksanaan pembongkaran ini baru dijalankan setelah para PKL yang terdampak melewati rangkaian tahapan peringatan resmi dari petugas Satpol PP.
Dalam penertiban yang berlangsung pada Selasa (11/8) di wilayah Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur tersebut, Satpol PP Kabupaten Karawang meratakan dua saung terlantar serta delapan kios. Kebanyakan dari kios yang ditindak tersebut—yakni tujuh bangunan—sudah dalam kondisi tidak layak huni dan ditinggalkan oleh pemiliknya.
















