(Doc-Istimewa)
Karawang, mediasatu.co.id — Proses penataan kawasan Pasar Cikampek kini semakin mendekati tahap penertiban di lapangan seiring terbitnya Surat Peringatan (SP) 3. Pemerintah mengimbau para pedagang untuk memperhatikan tenggat waktu dan mematuhi instruksi dari petugas.
Langkah ini pemerintah lakukan agar kawasan Pasar Cikampek kelak menjadi lebih rapi, aman, nyaman, serta tidak lagi menghambat aksesibilitas publik. Sebagai bentuk partisipasi aktif dalam menyukseskan program ini, para pedagang harap untuk membongkar los maupun kios mereka secara mandiri. Sebagaimana informasi melalui media sosial resmi Kecamatan Cikampek.
Penyerahan SP 3 yang berlangsung pada Selasa (11/8/2026) malam ini menjadi batas teguran terakhir bagi pedagang dan PKL yang masih berada di zona penataan. Langkah tersebut Pemerintah Kecamatan Cikampek lakukan berkolaborasi dengan UPTD Pasar Cikampek dan Satpol PP Kabupaten Karawang. Pemberian surat teguran pamungkas ini menandai bahwa program penataan kawasan Pasar Cikampek telah memasuki fase final.
















