(Doc-Tirtoid)
Sukabumi, mediasatu.co.id – Polisi menangkap seorang pria berinisial AS (46) yang mengaku sebagai wartawan setelah mengamuk, mengintimidasi, dan melakukan pemerasan terhadap guru di SDN Sukaraja 2. Jajaran Polsek Sukaraja, Resor Sukabumi Kota, mengamankan AS yang berasal dari Kampung Nagrak, Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja, setelah pihak sekolah melaporkan tindakan yang dilakukan pria tersebut.
Kapolsek Sukaraja Kompol Aguk mengatakan polisi langsung menindaklanjuti laporan resmi dari pihak sekolah. Polisi kemudian melakukan tes urine terhadap AS menggunakan alat milik BNNK Sukabumi. Hasil pemeriksaan menunjukkan AS positif mengonsumsi amfetamin.
“Tadi sudah tes urin dan hasilnya positif amfetamin, sejenis sabu,” ungkap Kompol Aguk.
Saat ini polisi masih menahan AS di Mapolsek Sukaraja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga mengumpulkan sejumlah alat bukti serta meminta keterangan dari para saksi untuk mendalami perkara tersebut.
Polisi menyebut AS dapat terjerat Pasal 483 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan Pasal 448 KUHP juncto Pasal 126 KUHP yang memiliki ancaman hukuman satu tahun kurungan.
Penyidik juga membuka peluang memperluas penyelidikan apabila muncul laporan serupa dari sekolah lain. Kasus tersebut mendapat perhatian karena tindakan AS tidak hanya berkaitan dengan lingkungan pendidikan, tetapi juga berpotensi mencoreng profesi jurnalis yang semestinya menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi kode etik.
















