(Doc-Infokrw)
Karawang, mediasatu.co.id — Satpol PP Kabupaten Karawang kembali menunda rencana penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar dan Terminal Cikampek. Hingga kini, pihak Satpol PP belum mengetahui jadwal baru pelaksanaan penertiban tersebut.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Karawang, Acep Supriadi, menjelaskan bahwa pihaknya menunda agenda tersebut setelah menerima surat dari Asisten Daerah (Asda) II Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang.
Acep mengatakan Satpol PP sebenarnya telah menyiapkan seluruh kebutuhan penertiban sesuai standar operasional prosedur (SOP). Petugas juga sudah menyampaikan surat peringatan dan pemberitahuan kepada PKL yang masuk dalam sasaran penataan.
“Kalau dari kami sebenarnya sudah siap. Langkah-langkah sesuai SOP juga sudah dilakukan, termasuk memberikan surat peringatan dan pemberitahuan penertiban,” katanya, Kamis (10/9/2026).
Meski persiapan telah berjalan, pimpinan kembali membatalkan jadwal penertiban. Acep menyebut pembatalan tersebut bukan yang pertama karena agenda serupa sudah dua kali mengalami pembatalan.
“Waktu penertiban sudah dua kali dibatalkan. Penyebabnya kami kurang tahu, karena kami hanya melaksanakan sesuai dengan perintah pimpinan, dalam hal ini dari Asda II,” katanya.
Acep menegaskan Satpol PP akan langsung menjalankan penertiban apabila pimpinan kembali memberikan instruksi. Menurutnya, pemerintah daerah memasukkan penataan PKL di kawasan Pasar dan Terminal Cikampek sebagai bagian dari upaya membenahi kawasan tersebut agar lebih tertib.
“Dari kami sendiri sudah siap. Penertiban ini bagian dari penataan kawasan Cikampek,” tutupnya.
















