Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Peredaran Narkotika Karawang Terungkap, Polisi Amankan 36 Pengedar

×

Peredaran Narkotika Karawang Terungkap, Polisi Amankan 36 Pengedar

Sebarkan artikel ini
Screenshot
Example 468x60

(Doc-Istimewa)

Karawang, mediasatu.co.id – Satresnarkoba Polresta Karawang kembali mengungkap jaringan peredaran narkotik4 dan obat ker4s ilegal di wilayah Kabupaten Karawang. Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto mengungkapkan, polisi menangani 30 laporan terkait tindak pidana narkotik4 dan obat ker4s selama Juli hingga Agustus 2026.

“Dalam kurun waktu dua bulan tersebut, aparat kepolisian berhasil menangani sebanyak 30 laporan polisi terkait kasus tindak pidana narkob4 dan obat ker4s,” ujar Mario, Jumat (18/9/2026).

Dari seluruh kasus tersebut, polisi menangkap 36 orang yang mereka duga berperan sebagai pengedar narkotika. Polisi juga mengungkap 12 kasus peredaran obat keras sediaan farmasi dan menangkap 15 tersangka.

Dalam pengungkapan kasus obat keras, polisi mengamankan 80.079 butir obat sebagai barang bukti. Sementara itu, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotik4 berupa sabu seberat 1.010,74 gram atau sekitar 1,01 kilogram. Polisi juga mengamankan tembakau sintetis seberat 127,71 gram dan ganja kering sebanyak 268,10 gram.

Mario menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian untuk menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah. Polisi juga berupaya menekan peredaran barang terlarang yang menyasar masyarakat, terutama generasi muda.

Salah satu pengungkapan menonjol terjadi pada 26 Agustus 2026. Saat itu, polisi menangkap Jenal Abidin alias Aunk bin Dawin di Desa Cikampek Barat. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan s4bu seberat 278,84 gram.

Polisi juga menangkap Albadru Nasihin alias Badru di Desa Kertamukti, Kecamatan Cilebar. Dalam kasus tersebut, polisi menemukan sabu seberat 208,70 gram.

Dalam menjalankan bisnis ilegalnya, para pengedar narkotika menggunakan modus sistem tempel. Mereka menyimpan barang terlarang di lokasi tertentu, lalu mengarahkan pembeli untuk mengambil barang tersebut tanpa bertemu langsung dengan pengedar.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *