(Doc-Istimewa)
Karawang, mediasatu.co.id – Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya memberantas penyalahgunaan obat berisiko tinggi. Pernyataan tersebut disampaikan PC IAI Kabupaten Karawang bersama PD IAI Jawa Barat. Mereka menyampaikannya dalam momentum World Pharmacists Day atau Hari Apoteker Sedunia.
Sejumlah obat menjadi perhatian karena rawan penyalahgunaan dan penyebaran secara ilegal. Obat tersebut antara lain Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, dan Alprazolam.
Ketua PC IAI Kabupaten Karawang Nia Yuniarsih mengatakan apoteker berperan menjaga keamanan distribusi obat. Mereka juga bertugas memastikan masyarakat memperoleh pelayanan obat sesuai ketentuan.
“Apoteker tidak hanya bertugas meracik dan menyerahkan obat, tetapi juga menjadi benteng pertahanan utama masyarakat dari ancaman obat-obat berbahaya. Kami memastikan seluruh fasilitas kefarmasian, mulai dari apotek, klinik, hingga rumah sakit, berpraktik sesuai standar etika profesi dan menolak keras segala bentuk penyalahgunaan serta peredaran Obat-Obat Tertentu secara ilegal,” ujar Nia, di Jalan Suhud Hidayat No. 7, Desa Warungbambu, Karawang, Rabu (23/9/2026).
Nia menegaskan organisasi profesi juga akan menindak apoteker yang membiarkan praktik ilegal. Apoteker yang terlibat dalam jaringan tersebut dapat menghadapi sanksi organisasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Nia, masyarakat juga perlu berperan mencegah penyalahgunaan obat. Ia mengimbau warga membeli obat melalui sarana kefarmasian resmi dan berizin.
Masyarakat dapat memperoleh obat melalui apotek, puskesmas, atau klinik. Warga juga dapat berkonsultasi dengan apoteker untuk memastikan penggunaan obat secara tepat.
“Jika masyarakat merasa ragu atau membutuhkan informasi seputar obat, jangan ragu untuk datang dan berkonsultasi langsung dengan apoteker di apotek terdekat. Ingat, Tanya Obat, Tanya Apoteker!” pungkas Nia.
















