Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

BKPSDM Ungkap 97 PPPK Paruh Waktu Karawang Diputus Kontrak, Ini Penyebabnya

×

BKPSDM Ungkap 97 PPPK Paruh Waktu Karawang Diputus Kontrak, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Screenshot
Example 468x60

(Doc-Infokrw)

Karawang, mediasatu.co.id — Sebanyak 97 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Karawang kehilangan status kontraknya akibat pelanggaran disiplin. Mayoritas pegawai yang terdampak berasal dari lingkungan Dinas Pendidikan.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Gery Samrodi, menyampaikan bahwa pemerintah daerah memutus kontrak 97 pegawai dari total 6.349 PPPK Paruh Waktu yang tercatat.

“Dari 6.349 PPPK Paruh Waktu, yang kami putus kontraknya ada sebanyak 97 orang.

Mereka yang diputus kontraknya rata-rata karena melanggar kedisiplinan ASN. Adapun yang kami putus kontraknya mayoritas dari Dinas Pendidikan,” katanya, Senin (12/10).

Gery menjelaskan, kedisiplinan menjadi salah satu aspek penting dalam pelaksanaan tugas aparatur pemerintah. Karena itu, setiap PPPK Paruh Waktu tetap wajib mematuhi ketentuan yang berlaku serta menunjukkan tanggung jawab selama bekerja.

Di tengah pemutusan kontrak tersebut, kepastian mengenai kelanjutan status PPPK Paruh Waktu di Karawang untuk tahun depan juga belum jelas. BKPSDM Karawang mengaku belum menerima surat edaran maupun informasi resmi dari pemerintah pusat yang secara khusus mengatur kebijakan tersebut.

Gery mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan pemerintah pusat mengenai kelanjutan status kepegawaian dan ketentuan yang akan berlaku bagi PPPK Paruh Waktu pada tahun berikutnya.

Dengan demikian, keputusan mengenai keberlanjutan status pegawai tersebut masih menunggu kepastian kebijakan dari pemerintah pusat.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *