Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Berkedok Ritual Rukiah, Guru Pesantren di Bekasi Lecehkan Santriwati

×

Berkedok Ritual Rukiah, Guru Pesantren di Bekasi Lecehkan Santriwati

Sebarkan artikel ini
Screenshot
Example 468x60

(Doc-Istimewa)

Bekasi, mediasatu.co.id — Polisi menetapkan seorang guru berinisial MHH (28) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Bekasi. Penyidik menduga pelaku menggunakan bujuk rayu berkedok ritual rukiah untuk melancarkan aksinya.

Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Suparyono, mengatakan polisi masih mendalami modus yang digunakan dalam kasus tersebut.

“Modusnya bujuk rayu untuk rukiah,” kata Suparyono, Senin (12/10).

Berdasarkan pendataan sementara kepolisian, seluruh korban yang melaporkan kejadian tersebut berjenis kelamin perempuan.

Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan tiga orang berinisial HBH, F, dan S. Penyidik masih menelusuri peran masing-masing pihak untuk memastikan keterlibatan mereka dalam perkara tersebut.

“Sementara masih kami dalami oleh penyidik dan masih dalam proses penyelidikan,” kata Suparyono, terkait peran ketiga orang yang terindikasi terlibat.

Penyidik terus mengumpulkan bukti dan memeriksa keterangan saksi guna mengungkap dugaan kekerasan seksual tersebut.

Sementara itu, Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pelayanan Perempuan dan Orang (Satres PPA dan PPO) Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan MHH sebagai tersangka.

Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, mengatakan penyidik memeriksa secara intensif MHH, yang berprofesi sebagai guru, pada Jumat (9/10).

“Berdasarkan hasil penyidikan, MHH telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren,” kata Rosdiana di Bekasi, Jumat.

Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap dugaan perbuatan tersangka sekaligus memastikan peran pihak lain yang disebut dalam perkara ini.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *