Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Pemerintah Akan Naikkan PPN untuk Kegiatan Membangun Sendiri

22
×

Pemerintah Akan Naikkan PPN untuk Kegiatan Membangun Sendiri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
(Doc-Infipop)

Jakarta, mediasatu.co.id – Pemerintah Indonesia akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembangunan rumah sendiri tanpa menggunakan jasa kontraktor, dari yang semula 2,2% menjadi 2,4% pada tahun 2025. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Dalam peraturan tersebut, tarif pajak membangun rumah sendiri sebesar 20% dari tarif PPN umum. Saat ini, tarif PPN umum adalah 11%, sehingga PPN untuk kegiatan membangun rumah sendiri sebesar 2,2%. Namun, jika PPN umum naik menjadi 12% pada 2025, tarif pajak membangun rumah sendiri akan menjadi 2,4%.

Example 300x600

Meskipun demikian, tidak semua kegiatan membangun akan terkena pajak. Ada beberapa kriteria bangunan yang akan terkena PPN membangun sendiri, yaitu:

  1. Konstruksi utamanya terdiri dari bahan kayu, beton, pasangan batu bata, bahan sejenis, dan/atau baja;
  2. Bangunan tersebut sebagai tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha;
  3. Luas bangunan paling sedikit 200 meter persegi.

CEO Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda, memberikan pandangannya terkait isu tersebut. Ia menilai bahwa kebijakan tersebut mungkin akan sedikit menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat, tetapi dampaknya tidak akan terlalu besar. Menurutnya, kebijakan ini hanya akan berdampak pada masyarakat kelas menengah ke atas, khususnya mereka yang memiliki lahan dengan luas di atas 200 meter persegi.

“Meskipun agak sedikit mengganggu, tapi menurut saya untuk luas lahan 200 m² termasuk golongan menengah-atas tidak terlalu berpengaruh,” ujarnya, pada Jumat (13/9/2024).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *