(Doc-Bekasi 24 Jam)
Bekasi, mediasatu.co.id – Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap tiga pelaku pemalsuan berkas kredit kendaraan di Bekasi Timur, Kota Bekasi. Ketiga tersangka, yang masing-masing berinisial RAI, MHA dan FR, memalsukan berbagai dokumen penting guna mengajukan kredit kendaraan.
Kompol Dedi Iskandar, Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, menjelaskan bahwa dokumen-dokumen yang dipalsukan tersebut meliputi akte jual beli (AJB), slip gaji, rekening koran, serta surat keterangan usaha (SKU). Berkas-berkas palsu itu kemudian mereka gunakan untuk mengajukan kredit mobil. Selanjutnya unit kendaraan tersebut mereka jual melalui Facebook.
“Pelaku melakukan kredit pembelian mobil dengan menyertakan dokumen palsu,” jelasnya, Rabu (18/9/2024).
Menurutnya, setelah polisi menerima laporan dari korban pada Kamis (25/8/2024), tim penyidik segera melakukan patroli di jejaring sosial. Dari hasil patroli, polisi mendapatkan informasi bahwa para tersangka berencana melakukan transaksi penjualan mobil hasil penggelapan.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan adanya kemungkinan korban lain. Serta mengejar jaringan pemalsu berkas kredit kendaraan yang lebih luas lagi. Ketiga tersangka akan mendapatkan hukuman terkait tindak pidana penipuan dan pemalsuan.