(Doc-Infipop)
Jakarta, mediasatu.co.id – Sekretariat Jenderal DPR RI memutuskan untuk tidak lagi memberikan fasilitas rumah dinas kepada anggota DPR RI yang baru melakukan pelantikan pada Selasa (1/10/2024). Keputusan tersebut tercantum dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang berlaku pada 25 September 2024.
Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, menyatakan bahwa mereka mengambil keputusan ini karena rumah dinas yang ada saat ini sudah usang dan membutuhkan biaya besar untuk perbaikan. Sebagai gantinya, mereka akan memberikan tunjangan perumahan bulanan kepada anggota DPR periode 2024-2029. Meskipun belum ada penetapan jumlah nominal tunjangannya.
Ia juga menjelaskan bahwa saat ini terdapat 570 unit rumah dinas yang tersebar di Kalibata dan Pesanggrahan. Mereka telah meminta anggota DPR dari periode sebelumnya untuk mengosongkan rumah tersebut. Hal ini agar negara bisa segera mengambil alih dan memanfaatkannya sesuai kebutuhan. Harapannya, keputusan ini mampu mengurangi biaya pemeliharaan rumah dinas yang tidak lagi efisien.