Kejati Selidiki BUMD Terkait Penyalahgunaan Dana Rp271,5 Miliar
Sebarkan artikel ini
(Doc-Fakta Indo)
Bandar Lampung, mediasatu.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pada dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Badan tersebut yakni PT Lampung Jaya Utama (LJU) dan PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Kasus ini terkait dengan pendanaan Participating Interest (PI) sebesar Rp271,5 miliar. Dana tersebut merupakan hasil pengeboran minyak oleh Pertamina Hulu Energi di Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Dana tersebut seharusnya untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Lampung sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, Kejati menemukan adanya indikasi dalam pencairan dan pengelolaan dana tersebut.
Dalam rangkaian penyelidikan, tim Kejati melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk di Bandar Lampung dan Lampung Timur. Selama penggeledahan, Kejati menemukan uang tunai sekitar Rp2 miliar. Meski demikian, pihak Kejati belum dapat memastikan apakah uang tersebut terkait langsung dengan kasus korupsi ini.
Kejati Lampung terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran. Harapannya, penyelidikan ini dapat memberikan kejelasan dan memastikan kejelasan penggunaan dana milik negara tersebut untuk kepentingan masyarakat. Khususnya mengenai infrastrukturaa daerah.